Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hubungan Antara Agen Dan Prinsipal Dalam Perjanjian Distribusi Dan Agen Antara D.I.Y Hyper Catalog Dengan Nanonine
Bibliografi
Author:
RAMADHANA, BUGI
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
Keagenan
;
Wanprestasi
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bugi Rhamadana's Undergraduate Theses.pdf
(456.4KB;
16 download
)
Bugi Ramadhana-PENDUKUNG.pdf
(228.98KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3260
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembangunan ekonomi selalu menunjukan tingkat pertumbuhan yang relatif selalu berkembang. Tetapi masih tetap menunjukkan adanya suatu celah kekurangan yaitu belum / tidak tersedianya perangkat hukum yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi. Kekurangan perangkat hukum yang mengatur hubungan hukum di antara pelaku ekonomi khususnya untuk kegiatan pemasaran barang/jasa misalnya pemasaran barang atau/dan jasa yang menggunakan jasa keagenan, yang menjadi masalah adalah Bagaimana hubungan antara agen dan prinsipal apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi? Di dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian hanya dengan cara penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisis terhadap anatomi perjajian ternyata perjanjian tersebut terdapat kekurangan dalam hal syarat formil karena hanya ada satu saksi .Dalam Perjanjian Kerjasama Distribusi Dan Agen Untuk Jakarta Antara D.I.Y Hyper Catalog Dengan Nanonine ternyata apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi pihak yang dirugikan tidaklah langsung untuk menuntut ganti rugi tetapi pihak yang dirugikan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi secara tertulis tentang adanya kesalahan atau kelalaian tersebut dan peringatan tersebut adalah merupakan peringatan pertama dan terakhir serta memerintahkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, dan peringatan tertulis tersebut tidak menghapuskan hak dari pihak yang dirugikan untuk meminta pembayaran ganti rugi. Apabila dengan peringatan tersebut ternyata pihak yang melakukan wanprestasi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan pemutusan perjanjian para pihak serta meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi sesuai hukum yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.390625 second(s)