Kejahatan terhadap Kesusilaan merupakan salah satu yang termasuk dalam tindak-tindak pidana tertentu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kejahatan terhadap kesusilaan ini diatur dalam bab XIV, mulai dari pasal 281 hingga pasal 309. Kejahatan terhadap kesusilaan dijelaskan dalam pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi ;“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah :barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum; barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri”. Kesusilaan yang dirusak tentunya apa yang dirasakan sebagai kesusilaan oleh segenap orang biasa dalam suatu masyarakat tertentu. Hal inilah yang sedikit membuat pasal ini sulit diterapkan, karena tatanan kesusilaan di Indonesia sangat beragam, dapat dilihat dari usia, gender, agama, suku dan rasa. Sebagai contoh adalah Kasus Majalah Playboy Indonesia dengan Terdakwa Erwin Arnada yang merupakan Pimpinan Redaksi majalah tersebut, dengan Putusan nomor 2362/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Terdakwa. Unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur perihal menyinggung rasa susila tersebut. Karena yang dijadikan batasan adalah usia dan konteksnya. Sebagai manusia dewasa yang sudah mengerti apa yang disebut kesusilaan, juga cabul, akan lebih bertanggung jawab. Dan dalam konteks hiburan, Majalah Playboy Indonesia masih dalam batasan menjaga kesusilaan. Bila pun Jaksa Penuntut Umum ingin mendakwa Majalah Playboy Indonesia, seharusnya yang dipergunakan adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena Majalah Playboy Indonesia adalah produk pers yang sah. |