Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:16 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit Sebagai Salah Satu Sarana Hubungan Industrial di Perusahaan
Bibliografi
Author: DIANA, ASTRID ; BAMBANG SUPRIYANTO (Advisor)
Topik: Lembaga Kerja Sama Bipartit; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3257
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja adalah hubungan yang rentan terjadi perselisihan. Perselisihan ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau kepentingan antara masing-masing pihak. Salah satu cara mencegah adanya perselisihan industrial adalah jika komunikasi antara pengusaha dengan pekerja berjalan dengan baik dan efektif. Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah lembaga yang dibentuk oleh pengusaha dalam rangka melaksanakan komunikasi secara periodik dan terstruktur dengan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan pada pasal 106 mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit. Lembaga Kerja Sama Bipartit merupakan salah satu dari 8 (delapan) sarana untuk melaksanakan hubungan industrial. Namun sangat disayangkan bahwa kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang tersebut banyak tidak dipatuhi oleh perusahaan. Merupakan kenyataan bahwa perusahaan yang tidak membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit pun tidak mendapatkan sanksi dari instansi ketenagakerjaan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi oleh pemerintah dan juga kurangnya pengawasan dari instansi ketenagakerjaan terhadap pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan. Alasan yang umum dikemukakan oleh perusahaan mengapa mereka tidak mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit bahwa tanpa Lembaga Kerja Sama Bipartit pun terasa tidak ada masalah dalam pelaksanaan hubungan kerja. Seharusnya sikap perusahaan adalah patuh pada Undang-undang, bukannya membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sesuai kebutuhan. Mengapa Lembaga Kerja Sama Bipartit tidak dilaksanakan, alasan utamanya adalah kurangnya pengawasan instansi ketenagakerjaan dan kurangnya pengawasan tersebut disebabkan kurangnya jumlah pegawai pengawas di instansi ketenagakerjaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)