Anda belum login :: 26 Nov 2024 18:09 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Terhadap Pengabulan Permohonan Pailit Antara Para Kreditor Dengan Perusahaan Pengembang Pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Studi Kasus Putusan Nomor : 73/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author: MONICA, VERA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pengabulan Utang; Kepailitan; Para Kreditor dan Perusahaan Pengembang; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Vera Monica's Undergraduate Theses.pdf (217.55KB; 71 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3256
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hubungan Hukum antara Para Kreditor dengan PT. PPS selaku Debitor adalah hubungan pemesanan jual beli unit satuan rumah susun Apartemen Palazzo berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Adendum PPJB. Para Kreditor sudah membayar secara lunas unit satuan rumah susun tersebut, namun PT PPS belum memenuhi kewajibannya yaitu belum menyerahkan satuan unit rumah susun sesuai tanggal yang diperjanjikan dalam PPJB. Maka dari itu, Para Kreditor mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar gugatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) yaitu PT PPS mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih dengan tidak menyerahkan satuan unit rumah susun sesuai tanggal yang telah diperjanjikan sementara sudah dibayar lunas oleh Para Kreditor. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit Para Pemohon dan menyatakan Termohon yaitu PT PPS pailit dengan segala akibat hukumnya. Dengan demikian, timbul pertanyaan apakah Hakim sudah tepat mengabulkan permohonan pailit Para Kreditor dalam hal pengabulan utang menurut UUK 2004 yang dikategorikan sebagai telat serah terima unit satuan rumah susun. Majelis Hakim Pengadilan Niaga, diduga telah melakukan kesalahan karena pada dasarnya, utang yang dijadikan dasar permohonan pailit oleh Para Kreditor adalah berupa kewajiban pembangunan Apartemen, bukan kewajiban membayar sejumlah uang. Untuk itu telat serah terima unit satuan rumah susun tidak bisa dikategorikan sebagai pengertian Utang dalam UUK 2004. padahal sebelumnya PT PPS juga sudah pernah diputus tidak pailit sampai Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang baru. Dan ternyata Pemohon dalam perkara sebelumnya yaitu Susana Widjaja, SH., masuk dalam perkara yang baru sebagai Kreditor lainnya. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesampingkan Susana Widjaja, SH karena dalam putusan yang sebelumnya Susana Widjaja, SH terbukti sudah menandatangani serah terima unit satuan rumah susun Apartemen Palazzo. Maka dari itu tidak adanya unsur utang sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Terhadap Susana Widjaja, SH.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)