Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jumlah Bruto: Lebih Jelas, Tapi Bersyarat
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 14 (2009)
,
page 12.
Topik:
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009
;
Jumlah Bruto Imbalan Jasa
;
PPH Pasal 23
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.56
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 telah memberi titik terang mengenai jumlah bruto imbalan jasa yang menjadi dasar pengenaan PPH Pasal 23 untuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan serta jasa lainnya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 244/PMK.03/2009. Namun di balik itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)