Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:26 WIB
Detail
ArtikelJumlah Bruto: Lebih Jelas, Tapi Bersyarat  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 14 (2009), page 12.
Topik: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009; Jumlah Bruto Imbalan Jasa; PPH Pasal 23
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 telah memberi titik terang mengenai jumlah bruto imbalan jasa yang menjadi dasar pengenaan PPH Pasal 23 untuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan serta jasa lainnya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 244/PMK.03/2009. Namun di balik itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)