Permasalahan timbul dikarenakan penetapan lokasi tanah untuk membangun usaha yang salah. Pihak yang merasa dirugikan atas kesalahan itu adalah pihak ahli waris yang merasa bahwa tanah itu adalah milik nya. Maka ahli waris menggugat pihak yang menggunakan tanah itu yakni Pertamina dan Total Indonesie Balikpapan sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Ahli waris merasa dirugikan karena hak subyektifnya telah dilanggar oleh pihak tergugat, maka pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ahli waris juga meminta ganti rugi atas tanah tersebut karena tidak bias menggunakan tanah tersebut. Kesalahan tersebut tidak seluruhnya karena pihak tergugat tetapi ada andil Pemda setempat untuk menetukan lokasi tersebut. Pihak tergugat telah membangun usaha diatas tanah tersebut berupa bangunan-bangunan dan tangki-tangki diatas tanah tersebut, belum lagi biaya investasi selama ini, dan pihak tergugat bias meminta hak-haknya kembali. Seharusnya sebelum menetapkan lokasi tanah, harus diketahui latar belakang dan seluk beluk tanah tersebut, agar tidak terjadi sengketa. Karena itu pihak tergugat juga mengalami kerugian maka bisa melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak yang menetapkan lokasi. Dapat ditarik kesimpulan bahwa diperlukan ketelitian yang terperinci baik pihak ahli waris, pihak tergugat maupun pihak yang menetapkan lokasi. Dimaksudkan agar segalanya bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan perselisihan antara para pihak. |