Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:10 WIB
Detail
BukuAlasan Penerapan Asas Retroaktif pada Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: PARULIAN, HENDRIK TUMPAL ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Retroaktif; Pengadilan; HAM; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3250
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia adalah Negara hukum yang menganut sistem hukum civil law. Sitem hukum civil law lebih mengutamakan peraturan tertulis daripada peraturan tidak tertulis. Sebagai konsekuensinya diterapkan asas legalitas untuk menjamin adanya kepastian hokum bagi setiap orang. Undang-unang No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur tentang asas retroaktif. Tujuannya untuk bias mengadili pelaku pelanggaran HAM yang terjadi sebelumnya. Hal ini menimbulkan masalah, karena dalam Pasal 28I UUD 1945 diatur mengenai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu membahas permasalahan yang didasari pada undang-undang yang terkait. Sampai sekarang Undang-undang tetap dipergunakan. Hal ini berarti asas retroaktif dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mempunyai kekuatan hokum, sekalipun masih bertentangan dengan UUD 1945. Dalam perkembangannya asas retroaktif dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004. Dalam Putusan MK tersebut dikatakan bahwa pemberlakuan asas retroaktif di dalam Pasal 43 Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan sebaliknya pemberlakuan asas retroaktif tersebut sesuai dengan semangat UUD 1945 yang mengamanatkan agar peri kemanusiaan dan peri keadilan harus ditegakkan sehingga kejahatan atau pelanggaran HAM berat harus diberantas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)