Perjanjian kredit yang selama ini ada dalam praktik perbankan merupakan perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh bank dan nasabah tidak diberikan kesempatan untuk bernegosiasi dengan pihak bank. Sering kali dalam perjanjian kredit tersebut didalamnya terdapat klausula yang terasa memberatkan debitur, misalnya klausula eksonerasi sehingga posisi kreditur dan debitur menjadi tidak seimbang. Begitu juga perjanjian kredit mikro business dimana debiturnya tidak mempunyai pilihan lain kecuali menerima atau menolak klausula-klausula yang termuat dalam perjanjian kredit. Tetapi karena adanya desakan ekonomi akhirnya calon debitur sepakat dengan perjanjian kredit tersebut. Berdasarkan latar belakang itu, Penulis mengangkat masalah tentang apakah klausula baku yang ada dalam perjanjian kredit mikro business di PT. Bank X termasuk klausula eksonerasi, bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit tersebut, dan apa saja keuntungan dan kerugian dengan bentuk perjanjian baku bagi debitur dan kreditur. Untuk menganalisa masalah ini digunakanlah metode penelitian Deskriptif. Perjanjian kredit mikro business di PT. Bank X di dalamnya tidak terdapat klausula eksonerasi dan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Keuntungan bagi debitur dengan bentuk perjanjian baku dalam perjanjian kredit adalah proses perwujudan perjanjian kredit menjadi lebih cepat, mudah, sederhana, serta menghemat waktu,biaya, dan tenaga. Sedangkan kerugian bagi debitur adalah debitur tidak dapat melakukan negosiasi terhadap klausula-klausula dalam perjanjian kredit tersebut. Dari sisi kreditur, keuntungannya adalah proses pelaksanaan perjanjian kredit menjadi lebih cepat, mudah, sederhana, serta menghemat waktu,biaya, dan tenaga dan kedudukan dan kepentingan bank lebih terlindungi. Sementara itu, tidak ada kerugian yang diderita kreditur dengan bentuk perjanjian baku dalam perjanjian kredit mikro business karena yang membuat klausula tersebut adalah bank. |