Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Piagam PBB, dinyatakan bahwa anggota Dewan Keamanan PBB terdiri dari Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima negara yaitu: Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis dan Rusia, sedangkan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB dipilih untuk jangka waktu dua tahun. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali. Piagam PBB tidak mengatur mengenai prosedur keanggotaan Tetap Dewan Keamanan PBB karena Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB sudah ditetapkan dari sejak PBB dibentuk. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak veto yang dapat digunakan untuk membatalkan sebuah resolusi Dewaan Keamanan PBB. Pada saat ini muncul keinginan untuk melakukan reformasi terhadap Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dinyatakan bahwa untuk melakukan reformasi Keanggotaan Tetap Dewan Keamanan PBB harus melalui amandemen Piagam PBB. Sehingga negara Jepang dan Jerman dapat masuk menjadi Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB dengan mengamandemen Piagam PBB terlebih dahulu. |