Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Prinsip Garis Batas Tengah Wilayah (Equidistance Principle)Berdasarkan Pasal 15 UNCLOS dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Laut antara Indonesia dengan Malaysia di Perairan Blok Ambalat di Laut Sulawesi
Bibliografi
Author:
IRWAN, GABRIELA CARRERA
;
Puspita, Natalia Yeti
(Advisor)
Topik:
UNCLOS 1982
;
Equidistance Principle
;
Hukum Laut Internasional
;
Laut Sulawesi
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gabriela Carrera's Undergraduatwe Theses.pdf
(575.22KB;
28 download
)
FH-3247 Gabriela C-Pendukung.pdf
(314.65KB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3247
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagian besar bagian dari Bumi merupakan perairan termasuk laut sehingga diperlukan pengaturan mengenai Hukum Laut Internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia diantaranya. Equidistance principle tertuang dalam Pasal 15 yang mengatur pembagian wilayah laut bagi pantai negara yang berhadapan atau berdampingan berdasarkan titik – titik sama jarak dari titik terdekat pada garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur. Indonesia dan Malaysia sebagai 2 negara yang letaknya berdampingan dan berhadapan memiliki beberapa kawasan yang harus ditetapkan perbatasan wilayah lautnya. Penulis akan membahas mengenai perbatasan wilayah laut di Laut Sulawesi karena perbatasan Laut Sulawesi memiliki pengaruh sampai ke Selat Makassar dimana terjadi penangkapan nelayan Indonesia oleh tentara Malaysia di wilayah tumpang tindih. Indonesia dan Malaysia wajib mengacu pasal tersebut dalam penyelesaian sengketa wilayah laut khususnya di Laut Sulawesi. Perundingan atas pengakuan sepihak kedua negara telah berjalan antara kedua negara namun hingga saat ini perjanjian belum terbentuk sehingga mengakibatkan adanya ketidak pastian hukum di wilayah tumpang tindih kekuasaan antara kedua negara yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Indonesia, salah satunya adalah peristiwa penangkapan dan pemukulan nelayan di Selat Makassar. Pendaftaran koordinat titik garis pangkal kepulauan oleh Indonesia kepada Sekretaris Jenderal PBB merupakan salah satu langkah yang dilakukan Indonesia dalam penerapan Pasal 15 untuk penyelesaian sengketa dengan Malaysia. Perbedaan kepentingan antara kedua negara merupakan salah satu penghambat tercapainya kesepakatan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.4375 second(s)