Ujian Nasional (U.N) adalah bentuk evaluasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah. Sejak awal pelaksanaannya, U.N telah menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat karena U.N dianggap telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak seperti yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yaitu prinsip non diskriminasi (non discrimination), prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development) serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child). Berdasarkan semua pro dan kontra terkait U.N tersebut, penulis menjadi tertarik untuk menganalisa dalam hal apakah U.N telah melanggar prinsip-prinsip tersebut. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode studi pustaka untuk mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Berdasarkan hasil analisa penulis, penulis berpendapat bahwa tujuan awal diadakan U.N sebenarnya baik, tetapi pelaksanaannya yang diskriminatif. U.N melanggar prinsip perlindungan anak tersebut dikarenakan U.N telah mencerminkan suatu ketidakadilan. Misalnya saja dalam hal kualitas pendidikan di Indonesia yang masih belum merata sehingga tidak mungkin diuji dengan suatu tes berstandar nasional seperti U.N. U.N telah membuat pergeseran makna belajar siswa. Siswa hanya belajar agar dapat lulus U.N, padahal proses pembelajaran jauh lebih penting daripada hasil. U.N juga mengganggu perkembangan fisik dan mental siswa serta tidak memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan kepribadian dan bakatnya. Berdasarkan semua hal-hal tersebut, penulis berpendapat bahwa U.N dan sepatutnya dilaksanakan bila kualitas pendidikan belum merata. |