Perlindungan Merek di Indonesia merupakan bagian dari kebutuhan HKI, karena banyak timbul masalah tentang sengketa merek, khususnya merek terkenal, adanya pemalsuan merek terkenal berdasarkan atas itikad tidak baik pengusaha atau bahkan masyarakat biasa yang sengaja hanya mendapatkan hak atas merek tersebut di Indonesia tidak digunakan dengan semestinya, yang mengakibatkan merek terkenal mengajukan gugatan pembatalan merek Karena tidak dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia, karena adanya merek yang sama pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek terkenal tersebut terdaftar lebih dahulu, dimana Indonesia penganut sistem konstitutif mutlak, sehingga perlindungan merek terkenal di Indonesia dipertanyakan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh langsung dengan cara wawancara langsung terhadap narasumber, serta studi kepustakaan guna mendapatkan landasan teoritis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum sistem pendaftaran konstitutif pada gugatan pembatalan merek terkenal di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum merek terkenal FCUK terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya. Sistem konstitutif diunggulkan atau dilindungi sepenuhnya karena dianggap mempunyai kepastian hukum sesuai dengan Pasal 3 UU Merek 2001 tapi dapat dibantahkan atau dibatalkan sesuai dengan Pasal 4, 5 dan 6 UU Merek 2001, dimana jika terbukti adanya kesamaan dengan merek terkenal maka dapat diajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar. Tapi dalam kasus merek terkenal FCUK milik French Connection Limited tidak dapat dikatakan merek terkenal dalam persidangan karena dianggap bukti kurang kuat dan Indonesia menganut konstituttif. Tapi perlindungan merek terkenal di Indonesia masih ktidak mempunyai kepastian hukum mengenai bagaimanakah suatu merek dapat dikatakan terkenal serta perlindungannya, sehingga mengakibatkan sulitnya suatu merek terkenal mengalahkan pendaftar pertama di Indonesia. Sistem pendaftaran merek secara konstitutif diangap dapat dijadikan pegangan yang kuat dibandingkan dengan merek terkenal yang dinilai belum jelas kriteria dan perlindungannya dalam UU Merek 2001, sehingga merek FCUK milik France Connection Limited tidak dapat dimenangkan karena dianggap tidak terkenal. |