Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:52 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kedudukan Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Shop/Counter TANGERANG CITY Mall Antara PT X (Penjual) dengan Drs Y (Pembeli)
Bibliografi
Author: MANAHAGUNG, ERNST ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Syarat Sah Perjanjian; Klausula Baku Tidak Halal; Batal Demi Hukum; Legal Memorandum; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3239
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin modern mendorong manusia menciptakan tempat-tempat berdagang yang lebih nyaman. Bangunan Mall ataupun Kios merupakan bangunan contoh bangunan modern sebagai tempat untuk melaksanakan usaha berdagang dengan suasana yang tentu saja lebih sejuk dan nyaman. Dalam Prakteknya banyak pelaku usaha/ pengembang (developer ) menggunakan metode jual beli dengan didahului perjanjian pengikatan jual beli . Pengikatan jual beli ini dilakukan karena syarat jual beli yang harus berlangsung dengan terang (“terang” yaitu dilakukan dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan tunai (“tunai” artinya di bayarkan secara tunai dan lunas) belum terpenuhi dalam hal ini karena bangunannya belum jadi dan sertifikat induk belum di pecah sehingga barangnya boleh dikatakan belum ada. Di dalam perjanjian pengikatan jual beli antara pihak pengembang PT.X dengan Tuan Drs.Y diketahui bahwa didalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut terdapat ketimpanganketimpangan hak dan kewajiban/ tidak seimbangnya kedudukan hak dan kewajiban antara Pihak Pengembang/ Penjual/ Pelaku usaha dalam bentuk adanya unsur-unsur klausula baku yang terlarang (memenuhi unsur pasal 1337 mengenai sebab terlarang) atau tidak halal yang seharusnya tidak boleh diperjanjikan karena bertentangan dengan pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata contohnya :a.Pasal 5 ayat (3) PPJB yang intinya jika terjadi keterlambatan penyerahan dan melampaui batas waktu toleransi boleh membatalkan perjanjian sesuai ketentuan pasal 16 ayat (4); b.pasal 16 ayat (4)PPJB tentang apabila tidak jadi membangun (tanpa alasan yang jelas) maka uang disetorkan akan dikembalikan dengan syarat pembeli tidak pernah melakukan kelalaian (termasuk unsur penolakan pengembalian uang yang telah dibayarkan atas pembelian barang/ jasa); c.pasal 16 ayat (5)PPJB apabila membatalkan perjanjian selain alasan pasal 5 ayat (3) maka uang yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan dan dihitung sebagai kompensasi kerugian pembatalan perjanjian (hal ini jelas menyatakan penolakan pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh pembeli dan hal ini dilarang). Maka ketiga pasal ini dinyatkan bertentangan Pasal 18 ayat (1) huruf C dan ayat (2) Undangundang Perlindungan Konsumen. Dilain hal Pihak Pembeli hendak meminta perubahan jadwal pembayaran denda, dalam hal ini perubahan jadwal yang dimaksud dapat diupayakan oleh pembeli dengan mengajukan permohonan kepada penjual dan dibuat suatu addendum yang disepakati bersama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)