Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu (Kasus Peristiwa Semanggi I, 13 November 1998)
Bibliografi
Author:
ERDIANTO, KRISTIAN
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Hak Asasi Manusia
;
Korban
;
Semanggi I
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kristian Erdianto's Undergraduate Theses.pdf
(638.83KB;
47 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3235
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998 membawa angin segar pada usaha-usaha penegakan HAM di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000 sepertinya semakin memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Walaupun Indonesia sudah memiliki instrumen-instrumen hukum dalam penegakan HAM, namun penyelesaian kasus selalu bermuara pada praktek-praktek impunitas. Mekanisme yang jelas-jelas disebutkan dalam undang-undang sampai saat ini belum pernah dijalankan. Lalu bagaimana tanggung jawab negara Indonesia terhadap korban pelanggaran berat HAM masa lalu, khususnya untuk kasus Peristiwa Semanggi I ? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap keluarga korban pelanggaran berat HAM peristiwa Semanggi I dalam perspektif HAM nasional maupun internasional? Undang-Undang Pengadilan HAM telah mengatur tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.26 Tahun 2000. Negara berkewajiban untuk menjamin tersedianya penyelesaian hukum dan mekanisme penyelesaian lainnya bagi korban yang hak asasinya dilanggar, juga menjamin korban untuk menempuh upaya hukum nasional dan internasional. Berdasarkan pasal 17 UU No.39 tahun 1999, korban pelanggaran berat HAM dan keluarganya mendapat jaminan pemulihan hak, terutama hak atas pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak atas reparasi, berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan kejahatan serupa tidak terulang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)