Seperti halnya tindak kejahatan yang lain, penganiayaan bisa saja terjadi oleh dan terhadap siapapun dan dalam situasi apapun, termasuk dalam juga di dalam dunia olah raga sepak bola. Kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola banyak menghiasi media-media baik media massa maupun media elektronik. Para pelaku tindakan penganiayaan dalam sepak bola biasanya adalah para pemain, wasit, official, penonton,dll. Secara yuridis, perbuatan penganiayaan bahkan pengeroyokan yang menimbulkan rasa sakit, korban luka bahkan meninggalnya orang lain telah diatur sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu pasal 351-355,55-56 dan pasal 170. Tetapi hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku jika terjadi tindak penganiayaan dalam pertandingan sepak bola adalah Peraturan Umum Pertandingan PSSI dan Kode Disiplin PSSI yang bertujuan untuk memajukan mutu persepakbolaan di Indonesia. |