Untuk memperjuangkan kepentingan pekerja diperlukan suatu lembaga yang mampu melindungi serta menyalurkan aspirasi dari pekerja. Lembaga yang dimaksud adalah Serikat Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja antara pekerja dengan pengusaha biasanya disebut dengan PHK. Pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, dapat pula terjadi karena adanya peselisihan antara pekerja dan pengusaha, meninggalnya pekerja atau sebagainya. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah pelaksanaan peran Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di PT. Pertamina (PERSERO), untuk itu secara khusus dikaji ketentuan hukum yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dalam kaitannya dengan peran serikat pekerja/serikat buruh dan kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja di PT. Pertamina (PERSERO). Metode yang dipakai dalam penelitian adalah kepustakaan dan wawancara. Dalam mengatasi masalah perselisihan perburuhan, khususnya masalah Pemutusan Hubungan Kerja Massal di PT. Pertamina (PERSERO), peranan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sangat besar dan bernilai secara signifikan dalam membantu dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. FSPPB melakukan advokasi bagi para anggotanya yang terkena PHK massal sejak dari mendampingi pekerja pada proses negosiasi, proses hukum di pengadilan sampai proses dipekerjakan kembalinya para pekerja PT. Pertamina (PERSERO) yang di PHK sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Perjuangan dan usaha gigih pantang menyerah dari FSPPB membuahkan sukses yaitu dengan telah disalurkannya para pekerja terPHK yang bersangkutan di sejumlah Anak Perusahaan PT. Pertamina (PERSERO). Serikat Pekerja hendaknya selalu berupaya untuk terus memperjuangkan hak-hak para pekerja dan tetap menjadi wakil pekerja yang profesional dalam pengertian melalui prosedur/hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan keluhan pekerja kepada pengusaha agar tercipta suasana kerja yang kondusif, dan harmonis yang diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat pula ditingkatkan. |