Dapat dikatakan bahwa Advokat dibutuhkan keberadaannya sebagai penyeimbang di dalam persidangan antara tersangka atau terdakwa dengan aparat penegak hukum, karena pada umumnya sorang tersangka atau terdakawa dapat dikatakan adalah orang yang lemah karena kurang mengerti hukum., Akan tetapi pada kenyataannya masih saja ada terdakwa yang melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan Hakim berdasarkan kenyataan demikian bisa dikatakan bahwa keadilan belum terpenuhi untuk semua pihak. Hal tersebut dapat dikarenakan diantaranya adalah kurang optimalnya Advokat dalam menjalankan fungsinya. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap penerapan mengenai fungsi dan tugas profesi Advokat. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, dalam melakukan Penelitian Hukum Normatif, penulis menggunakan study pustaka untuk mendapatkan data sekunder, yaitu data yang berupa bahan-bahan yang di dapat dari diktat dan catatan perkuliahan, buku para ahli Sarjana Hukum yang berkaitan dengan Advokat, surat kabar, website di internet, serta aturan-aturan yang berlaku di KUHAP dan Undang-Undang Advokat. Penulis juga menggunakan penelitian Hukum Empiris, dalam melakukan penlitian Hukum Empiris, penulis menggunakan study lapangan untuk mendapatkan data primer , yaitu data yang berupa hasil dari hasil wawancara dilakukan dengan individu-individu yang berkaitan dengan topik skripsi ini, dalam rangka mengkonfirmasikan teori-teori dan informasi yang di dapat dari studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa masih terdapat adanya Advokat yang belum menjalankan fungsi dan tugas profesinya secara maksimal. |