Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera, sehingga Indonesia mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam hubungan Internasional. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan sistim transportasi yang memadai, salah satu jenis pengangkutan adalah pengangkutan udara, yang menjadi masalah adalah bagaimana tanggung jawab dalam hal ini PT. Lion Mentari Air terhadap penumpang atas keterlambatan, apakah tanggung jawabnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, permasalahan hukum apa yang timbul pada saat pelaksanaan tanggung jawabnya, faktor-faktor apakah yang menjadi sebab lemahnya posisi konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode yuridis normatif PT. Lion Mentari Air selalu melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Pernah terjadi permasalahan hukum di antara PT. Lion Mentari Air sebagai tergugat dengan penumpang sebagai penggugat dalam hal ini David M.L Tobing karena keterlambatan yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat. Faktor-faktor yang menjadi penyebab lemahnya posisi konsumen, adalah rendahnya tingkat pendidikan, kelemahan klausula baku, kecilnya tulisan, sulitnya dipahami ketentuan dalam tiket, kondisi transportasi yang sering macet, kurangnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban konsumen dan kurang berdayanya Lembaga Advokasi Konsumen. |