Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Peran Lembaga Peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
SIMANJUNTAK, DHONAL
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Peran Lembaga Peradilan
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dhonal Simanjuntak's Undergraduate Theses.pdf
(243.1KB;
23 download
)
Dhonal Simanjuntak-PENDUKUNG.pdf
(49.73KB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3229
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi merupakan permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia. Dan untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia diperlukan upaya ekstra. Pengadilan sebagai lembaga yang independen dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi diharapkan dapat bekerja secara optimal, akan tetapi sering terjadi penyimpangan didalamnya. Dari permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan berdasarkan data kepustakaan dan lapangan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sehingga akhirnya menghasilkan kesimpulan. Salah satu upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, KPK dan Pengadilan Tipikor bukanlah satu-satunya lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam menangani perkara korupsi. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Umum juga berwenang dalam menangani perkara-perkara korupsi. Oleh karena ada dualembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara membuat adanya dualisme dalam pemberantasan korupsi. Adanya dualisme ini membuat pemberantasan korupsi menjadi tidak optimal. Hal ini dikarenakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Negeri sangat berbeda. Penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri banyak perkara korupsi yang divonis bebas, sedangkan pada Pengadilan Tipikor hingga saat ini tidak ada perkara korupsi yang di vonis bebas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)