Sejak akhir bulan Juni 2010 lalu, ribuan mobil mengalami kerusakan pompa bahan bakar (fuel pump). Kejadian ini telah mengganggu aktifitas dan secara umum telah merugikan banyak konsumen. Hal ini dialami oleh berbagai merek mobil, diantaranya adalah Toyota. Dalam menanggapi maraknya kerusakan pompa bahan bakar, sesuai dengan arahan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan perundang-undangan lain nya, Toyota melakukan penelitian di Indonesia dan di Jepang untuk mengetahui penyebab rusaknya pompa bahan bakar, menyediakan layanan purna jual, seperti menambah jumlah persediaan pompa bahan bakar untuk menyeimbangi permintaan yang tinggi, menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan konsumen seperti Booking Service, Toyota Home Service, Bengkel Siaga dan juga M-Toyota serta memenuhi ketentuan garansi yang ada. Penggantian pompa bahan bakar dilakukan oleh teknisi terlatih yang pekerjaannya diberikan garansi hasil pekerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengantisipasi agar kerusakan pompa bahan bakar tidak meluas dan terulang kembali, Toyota memberikan berbagai informasi kepada konsumen, seperti hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merawat kendaraan, prosedur yang harus dilakukan saat kendaraannya mengalami kerusakan pompa bahan bakar hingga memberi pendidikan mengenai perbedaan suku cadang asli Toyota dan suku cadang yang tidak asli. Toyota sebagai pelaku usaha telah menempuh segala cara untuk menunjukkan bahwa ia menjunjung tinggi hak-hak konsumen dan memenuhi berbagai kewajibannya selaku pelaku usaha, sehingga secara tidak langsung tercapai kepastian hukum. |