Anda belum login :: 27 Nov 2024 23:17 WIB
Detail
BukuPutusnya Perkawinan Serta Akibatnya Terhadap Pembagian Harta Gono-gini dalam Suatu Perkawinan Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Berdasarkan Putusan MA Nomor 1465 K/Pdt/2003 jo PT Bandung No 420/Pdt/2002/PT Bdg jo PN Tangerang No. 263/Pdt G/2001/PN.Tng
Bibliografi
Author: Ciptanugraha, Yudha ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Pembagian Harta Gono-Gini; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3220
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada umumnya seorang laki-laki dan seorang perempuan mempunyai keinginan untuk melangsungkan kehidupan bersama yang kekal dan bahagia serta sejahtera dengan pasangannya dalam suatu ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam kenyataannya selalu timbul masalah dalam keluarga yang terkadang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Dalam perkawinan terdapat persatuan harta antara suami dan istri yang biasa disebut dengan harta bersama atau harta gono-gini. Dan apabila terjadi perceraian, salah satu hal yang sering dipermasalahkan adalah mengenai harta bersama. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1465 K/Pdt/2003. Dalam penulisan ini digunakan metode yuridis normatif yang menghubungkan contoh kasus dengan peraturan yang berlaku. Mengenai pembagian harta gono-gini telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pembagian harta gono-gini setelah terjadinya suatu perceraian maka harta tersebut dibagi dua antara mantan suami dan mantan istri. Pada kenyataannya, salah satu di antara mereka, merasa lebih berhak atas harta gono-gini tersebut. Dan jika ada yang menuntut, maka proses akan dilanjutkan ke Pengadilan, sehingga Pengadilan yang akan memutuskan pembagian terhadap harta bersama secara adil. Hakim dalam memutuskan perkara harus dilakukan secara bijaksana karena mengenai pembagian harta bersama pada dasarnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)