Dalam kehidupan hukum sehari-hari peranan notaris merupakan peranan yang penting, salah satunya adalah dalam pembuatan akta otentik. Ketentuan mengenai notaris diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari tingkat Daerah, Wilayah, dan Pusat dan jika putusan yang dikeluarkan merpakan pemberhentian pada notaris maka Majelis pengawas Pusat mengajukan putusan tersebut kepada Menteri, putusan meteri disini sebagai ptusan akhir yang inchract. Peranan dari Majelis pengawas ini adalah untuk mengawasi perilaku notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun pada pelaksanaanya notaris melakukan pelanggaran, contohnya kasus notaris X. Dalam membahas kasus ini penulis menggunakan metode deskriptif yaitu dengan memberikan data seteliti mungkin tentang permasalahan yang diajukan dalam penulisan hukum ini, kemudian dari data yang dikumpulan ini akan dianalisa. Dari analisa tersebut penulis memperoleh hasil dimana notaris X dalam kasus ini terbukti telah melanggar tugas dan kewajibannya dengan berpindah-pindah alamat kantor sehingga klien susah untuk menghubuni notaris, merekayasa surat, dan memakai uang peralihan hak atas tanah yang sudah dibayarkan oleh klien untuk kepentingan pribadinya. Karena merasa dirugikan oleh notaris kemudian klien meninta perlindungan hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Majelis Pengawas Wilayah (karena Majelis Pengawas Daerah belum dibentuk) dan setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Pusat notaris X dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian secara tidak hormat. Kesimpulannya, penerapan hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya dilaksanakan karena putusan yang dijatuhkan adalah pemberhentian terhadap notaris, maka harus ada putusan menteri untuk penerapan putusan ini, namun sampai saat ini putusan menteri terhadap notaris X ini belum juga dikeluarkan. Sarannya adalah karena perananan notaris yang penting maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya notaris tidak boleh lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi klien. |