Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:36 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Hak Kekebalan dan Istimewa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Belanda Berdasarkan Hukum Internasional
Bibliografi
Author: Puspita, Natalia Yeti (Advisor); Tahir, S H Saprita
Topik: Hak Kekebalan dan Istimewa; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: S H Saprita Tahir's Undergraduate Theses.pdf (623.12KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3217
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam ranah hukum diplomatik terdapat prinsip pemberian hak kekebalan dan istimewa bagi perwakilan diplomat di luar negeri. Ternyata hal ini juga berlaku bagi seorang kepala negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepala negara yang berkunjung ke negara lain, baik berupa kunjungan kenegaraan maupun kunjungan di luar dinas, berhak mendapatkan kekebalan dan keistimewaan dari negara penerima. Pemberian hak kekebalan dan istimewa bagi seorang kepala negara yang berkunjung ke luar negeri ini diberikan semata-mata untuk menjaga integritas negara pengirim sebagai negara yang diwakilinya, bukan untuk dirinya sendiri sebagai individu. Kepala negara merupakan simbol suatu negara dan orang nomor satu di negaranya tersebut, sehingga negara lain yang menerima kehadirannya harus menjamin keamanan bagi seorang kepala negara demi menghormati negara yang diwakilinya. Pemberian hak kekebalan dan istimewa bagi kepala negara ini telah berlangsung sejak lama, yaitu mulai dari abad ke 16. Pada abad ke 17, kekebalan wakil diplomat terhadap yurisdiksi pidana negara penerima sudah menjadi kebiasaan internasional. Kemudian seiring berjalannya waktu, ketentuan yang mengatur tentang pemberian hak kekebalan dan istimewa ini mulai diatur secara lebih tegas di dalam konvensi-konvensi. Peraturan mengenai hak kekebalan dan istimewa bagi wakil diplomat ini dapat dilihat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hukum Diplomatik, Konvensi New York 1969 tentang Misi Khusus, dan mengenai pernyataan bahwa kepala negara termasuk ke dalam golongan orang-orang yang harus dilindungi secara hukum internasional dapat ditemukan dalam Konvensi New York 1973 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Orang-Orang Yang Dilindungi Secara Hukum Internasional Termasuk Diplomat. Mengingat adanya prinsip ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia tentu seharusnya juga berhak mendapat kekebalan dan keistimewaan ketika berkunjung ke luar negeri. Namun pada tanggal 5 Oktober 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan rencana kunjungan ke Belanda karena muncul gugatan yang diajukan oleh Republik Maluku Selatan (RMS) terhadap dirinya ke Pengadilan Den Haag. Gugatan tersebut berupa tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan penahanan 93 pengikut RMS oleh Pemerintah Indonesia. Padahal, apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menjalani kunjungan tersebut, beliau berhak mendapatkan hak kekebalan dan istimewa berdasarkan hukum internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 1.015625 second(s)