Semakin majunya dunia transportasi udara yang kita miliki, terkadang tidak diikuti dengan terjaminnya hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi. Persaingan diantara maskapai penerbangan membuat kinerja menjadi tidak optimal dikarenakan semakin banyaknya pengguna jasa angkutan tersebut. Masalah pun kemudian timbul, ketika penumpang merasa dirugikan oleh perusahaan angkutan udara ketika barang bagasi hilang. Oleh karena yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam hal ini PT. Lion Air terhadap barang bagasi yang hilang, sesuaikah ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengangkut terhadap barang bagasi penumpang yang hilang, serta pelaksanaannya, penelitian dilakukan dengan metodologi studi pustaka, dan wawancara dengan pihak yang bersangkutan. Maka dengan adanya UU Perlindungan Konsumen dan UU Penerbangan pengangkut dapat memahami dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha.Karena, di dalam UU Perlindungan konsumen menjamin akan kenyamanan, dan kebutuhan konsumen (penumpang) untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebabnya barang bagasi yang hilang. Begitu juga dalam UU Penerbangan yang menjamin bahwa pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan angkutan udara memiliki kewajiban untuk mengangkut penumpang (konsumen) hingga ke tempat tujuan dengan selamat beserta dengan barang bagasinya. Diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, perusahaan angkutan udara, dan penumpang sendiri guna menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan antara pelaku usaha dan konsumen. |