Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:39 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Hukum Mengenai Hak Istri Setelah Adanya Perceraian Dengan Suami Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990
Bibliografi
Author: WAHYUDATI, DIAN TRIE ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hak Istri Setelah Adanya Perceraian; Suami Pegawai Negeri Sipil; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Tri Wahyudati's Undergraduate Theses.pdf (667.6KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3214
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengaturan mengenai perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang membahas mengenai prosedur pelaksanaan perceraian Pegawai Negeri Sipil dan hak istri setelah adanya perceraian. Prosedur perceraian Pegawai Negeri Sipil yaitu harus terlebih dahulu memperoleh izin atau surat keterangan dari Pejabat dengan mengajukan permintaan secara tertulis dan mencantumkan alasan yang mendasari keinginan untuk bercerai. Atasan dan Pejabat yang menerima permohonan perceraian harus melakukan upaya merujukkan kembali para pihak, apabila upaya tersebut gagal, maka Pejabat dapat mengeluarkan surat keputusan menerima izin permohonan perceraian, yang nantinya surat tersebut akan dilampirkan pada permohonan perceraian ke pengadilan. Hak istri setelah adanya perceraian yaitu mendapatkan sebagian dari gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil setiap bulannya sebagai biaya penghidupan sampai bekas istri menikah lagi. Pembagian gaji tersebut yaitu 1/3 (sepertiga) gaji dari Pegawai Negeri Sipil apabila dalam perkawinan tersebut memiliki anak, namun apabila tidak memiliki anak maka bekas istri mendapatkan ½ (setengah) gaji dari Pegawai Negeri Sipil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)