Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Penolakan Perpanjangan Pendaftaran Merek Dalam Kasus AMCO + Logo (Putusan Nomor 9/Merek/2008/PN.NIAGA.JKT.PST.)
Bibliografi
Author:
GIOVANNI, DYONA
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Merek
;
Perpanjangan Merek
;
AMCO
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dyona Giovanni's Undergradate Theses.pdf
(197.24KB;
28 download
)
Dyona Giovanni-PENDUKUNG.pdf
(875.36KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3213
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan Merek Terkenal merupakan konsekuensi dari konvensi TRIPs Agreement, walaupun kriteria merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, namun sampai saat ini masih menimbulkan multi interpretasi. Penentuan untuk membuktikan suatu merek terkenal dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak bermacam-macam caranya. Perlindungan merek terkenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur pada Pasal 6 ayat (1) b yang disebutkan bahwa Ditjen HKI berkewajiban untuk menolak pendaftaran merek yang sudah terkenal dengan merek pihak lain. Dalam perkara keberatan penolakan perpanjangan pendaftaran merek oleh Ditjen HKI atas merek AMCO + Logo, Penggugat mendalilkan gugatannya atas pemeriksaan substantif yang dilakukan pada permohonan perpanjangan merek AMCO + Logo oleh tergugat sesuai dengan ketentuan pasal 13 angka 6 Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keppres No. Tahun 1997 dimana pemeriksaan substantif tidak di lakukan dalam permohonan perpanjangan pendaftaran merek namun peggugat tidak memberikan bukti bahwa merek AMCO + Logo merupakan merek terkenal. Dalam kasus tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan perpanjangan merek tersebut. Pengaturan Pasal 37 ayat (2) menunjukkan wujud komitmen Indonesia atas ratifikasi Konvensi Paris dan TRIPs yang harus dilaksanakan secara maksimal. Untuk melakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek memegang peranan yang penting untuk menolak pendaftaran ataupun permohonan perpanjangan pendaftaran merek. Dalam pemeriksaan substantif ini suatu permohonan akan diperiksa mengenai apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)