Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:48 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Hukum Hak Asasi Manusia Internasional terhadap Penanganan Teroris di Penjara Guantanamo ditinjau dari Konvensi Anti-Penyiksaan (Kasus Omar Khadr)
Bibliografi
Author: MANURUNG, MONALYSA NOVERINA ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Penyiksaan di Guantanamo; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Monalysa Noverina Manurung's Undergraduate Theses.pdf (956.21KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3211
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terorisme semakin gencar dalam melakukan aksinya, hal ini yang membuat AS sangat giat dalam memerangi terorisme. Penjara Guantanamo adalah salah satu tempat penanganan teroris yang terdapat banyak pelanggaran HAM oleh Militer AS. Dalam kajian meneliti kasus Omar Khadr, sifat penelitian yang digunakan berupa metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan sosiologis, yang menggunakan kajian hukum dan pengakuan para korban dalam kasus yang saya paparkan. Dalam pengumpulan data, saya melakukan studi kepustakaan, yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analasis data yang dipakai bersifat kualitatif. Terdapat dua permasalahan penelitian, yakni: Violence Techniques kepada pelaku terorisme yang dilakukan Pemerintah AS di Guantanamo ditinjau dari Konvensi Anti-Penyiksaan dan perlindungan hukum akibat pelanggaran Konvensi ini di Guantanamo. Violence Techniques dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi, yakni perbuatan tersebut menyebabkan cacat fisik/mental, dilakukan/sepengetahuan pejabat pemerintah dan bertujuan untuk mendapatkan informasi/pengakuan korban. Violence Techniques dalam interogasi paksa oleh Pemerintah AS dapat berupa tamparan, pukulan, bahkan posisi kaki di atas dan kepala di bawah. Larangan penyiksaan bersifat absolut dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan luar biasa apapun. Arti dari “keadaan luar biasa” salah satunya adalah ancaman aksi terorisme. Pasal 14 ayat (1) Konvensi menyatakan bahwa korban harus diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat mereka, dan para korban juga harus mendapatkan ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin. Dalam kasus Omar, Pemerintah AS wajib menyediakan reparasi berupa: rehabilitasi, restitusi dan jaminan non-repetisi, yang ditegaskan dalam UN Basic Principles.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)