Kemenangan Hamas pada pemilu legislatif 2006, mendorong Israel untuk melakukan blokade darat, laut dan udara terhadap jalur tersebut. Dalam hukum internasional, blokade memang diperbolehkan sepanjang hal tersebut tidak menyengsarakan kehidupan penduduk yang wilayahnya di blokade. Blokade yang diterapkan Israel terhadap Jalur Gaza, membuat penduduk di wilayah tersebut mengalami krisis kemanusiaan. Air bersih, pangan serta barang-barang yang dibutuhkan penduduk di jalur tersebut sangatlah terbatas. Keadaan yang demikian membuat masyarakat internasional tergerak hatinya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. Mavi marmara yang tergabung dalam organisasi Free Gaza Movement, adalah salah satu kapal yang mempunyai misi memberikan bantuan kemanusiaan terhadap penduduk di jalur gaza yang mengalami blokade laut. Dalam perjalanannya menuju gaza, kapal mavi marmara tersebut yang mempunyai tujuan menembus blokade Israel terhadap jalur gaza disamping tujuannya untuk memberikan bantuan kemanusiaan, diserang oleh pasukan Israel di perairan internasional. Penyerangan tersebut mengakibatkan 9 dari penumpang kapal tersebut meninggal dunia. Blokade terhadap jalur gaza yang tidak efektif serta perlakuan yang tidak manusiawi terhadap orang-orang sipil pada kapal mavi marmara di perairan internasional merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional seperti yang ditegaskan dalam laporan misi pencari fakta PBB. |