Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen atas Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar di BPOM Serta Membahayakan Konsumen
Bibliografi
Author: LESTARI, DHAMITYA INTAN ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Kosmetik Tidak Terdaftar; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3204
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan suatu bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga hak-hak konsumen. Pada era saat ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Berhubungan dengan hal tersebut maka konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak jujur atau berbuat curang. Peraturan hukum yang mengatur mengenai hak, kewajiban, larangan yang ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha dimana terdapat di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) semuanya ditujukan untuk melindungi konsumen dari kerugian atas pemakaian barang/jasa yang dapat ditimbulkan oleh pelaku usaha. Namun pada prakteknya peraturan yang terdapat dalam UUPK belum dapat terlaksana dengan baik. Konsumen belum dapat memanfaatkan upaya hukum yang telah diatur di UUPK. Usaha yang sudah dilakukan pemerintah sejauh ini hanya dapat mengurangi peredaran kosmetik tidak terdaftar serta berbahaya di pasaran, tetapi tidak efektif dalam menghentikan peredaran produk-produk tersebut. Perlindungan konsumen harus diterapkan dengan tegas seperti yang tercantum dalam UUPK dan aturan hukum lainnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi peredaran produk kosmetik tidak terdaftar dan berbahaya bagi konsumen adalah dengan melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pemberian Sanksi yang tegas kepada pelaku usaha, hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Selain itu, dalam upaya membatasi peredaran kosmetik tidak terdaftar adalah dengan menegakkan peraturan-peraturan yang ada secara tegas. Serta perangkat hukum yang ada harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)