Tanah merupakan salah satu benda tidak bergerak yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuhi yang dapat dimiliki atas sebuah tanah. Untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Permasalahan yang timbul dalam kasus ini adalah para warga Cempaka Putih yang mengalami penggusuran dengan pemberian ganti rugi berupa pembangunan fly over, selama penggusuran itu terjadi warga Cempaka Putih yang terkena penggusuran tidak pernah menerima ganti rugi satu pun dari pemerintah, seperti yang terjadi dalam perkara di pengadilan dengan putusan nomor 523/PDT.G/2003/PN.JKT.PST jo nomor 102/PDT/2005/PT.DKI jo nomor 2169 K/PDT/2006 dimana dinyatakan bahwa pemerintah ragu-ragu untuk memberikan ganti rugi hak atas tanah tersebut kepada siapa karena pemiliknya masih tidak diketahui. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Berdasarkan dari hasil ketiga putusan tersebut dapat dilihat bahwa semua putusan menolak hasil gugatan dari penggugat karena para penggugat tidak dapat menunjukkan alat bukti hak atas tanah. Ganti rugi merupakan salah satu persoalan yang sangat penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, oleh karena itu setiap terjadi ketidaksepakatan antara pemerintah dengan masyarakat yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum atau penolakkan dari masyarakat harus diberikan jalan keluar yang mampu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak karena pembangunan untuk kepentingan umum pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini untuk melakukan pemberian ganti rugi yang layak harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan juga musyawarah untuk mufakat atau melakukan gugatan kembali ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan apabila jalur perdamaian antara para pihak yang tidak berhasil ditempuh dan apabila pemilik tanah tersebut masih belum diketahui maka uang ganti rugi tersebut di titipkan ke pengadilan. |