Tindak pidana perikanan pada hakikatnya merupakan pemanfaatan sumberdaya ikan yang dilakukan secara menyimpang dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.Dalam proses penegakan hukum, penyidik memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan aparat hukum yang menggerakkan mekanisme Sistem peradilan pidana, yaitu mulai dari ditemukannya suatu peristiwa yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan, diteruskan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan penyidikan dimulai dari pengawasan, penyerahan perkara dipangkalan, SPDP, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pelelangan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, resume, pemberkasan, penyerahan berkas kepada Penuntut umum, berkas lengkap (P-21), penyerahan tahap 2. Oleh karena itu berhasil atau tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan sangatlah tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik meliputi PPNS Perikanan, Perwira TNI AL, dan POLRI. Secara regulasi pelaksanaan penyidikan di bidang perikanan di Indonesia sudah cukup baik namun didalamnya tidak menyinggung tentang kewenangan para penyidik. Hal tersebut dapat menimbulkan kendala dalam Penegakan dan Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di Indonesia. Sebaiknya secara regulasi perlu diatur secara jelas kewenangan penyidik,sehingga jika ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik karena sudah ada aturan yang jelas mengenai kewenangan para penyidik. |