Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Rehabilitasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Terhadap Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Bibliografi
Author:
KUSUMADEWI, IVANA
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Pecandu Narkotika
;
SEMA
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ivana Kusumadewi's Undergraduate Theses.pdf
(654.02KB;
52 download
)
Ivana Kusumadewi_2006-050-030.pdf
(2.4MB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3192
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagian besar narapidana dan tahanan kasus narkotika adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Dilihat dari kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruhan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika akan semakin berat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai putusan memerintahkan untuk menjalani rehabiltasi bagi pengguna narkotika dalam Pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, dan PP No. 25 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur mengenai syarat-syarat rehabilitasi terhadap pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pecandu narkotika telah diputus bersalah oleh hakim atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar terbebas dari kecanduannya, hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.34375 second(s)