Child Soldier adalah masuknya seorang anak yang berusia dibawah 18 tahun kedalam sebuah pertempuran bersenjata. Tentara anak yang terlibat pertempuran sering disebut sebagai kombatan, penggolongan tentara anak dalam konflik bersenjata sebagai kombatan didasarkan pada Pasal 43 ayat (2) Protokol Tambahan II Tahun 1977. Dengan status sebagai kombatan maka anak akan mendapat perlakuan setara dengan orang dewasa yang siap berperang, dan ini menjadikan mental anak-anak tadi rusak dan cenderung merusak masa depan anak tersebut. Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Anak seperti yang dijunjung dalam Convention On The Rights Of The Child pasal yang ke (1),(2),(3),dan (4). Perekrutan seperti ini tampak yang dilakukan FARC di Kolombia dimana mengambil anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dan menjadikan mereka Kombatan yang dapat ditembak mati oleh musuh, melihat bahwa Kolombia merupakan anggota peratifikasi CROC maka tentu saja hal ini harus ditindak tegas oleh lembaga bersangkutan. Dalam situasi konflik bersenjata perlindungan hak asasi anak secara umum tercakup dalam hukum humaniter internasional, peran Negara Kolombia sendiri sebagai pusat konflik bersenjata belum mampu mengantisipasi dan menghukum individu perekrut Child Soldier itu sendiri. |