Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Tol JORR W2 Utara
Bibliografi
Author:
INANTA, MARINA
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Pembangunan jalan tol
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marina Inanta's Undergraduate Theses.pdf
(257.74KB;
99 download
)
Marina Inanta-PENDUKUNG.pdf
(1,022.68KB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3189
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Jalan tol merupakan salah satu fasilitas kepentingan umum yang dibangun Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Diharapkan dengan adanya jalan tol masyarakat mendapatkan kemudahan dalam melakukan mobilitas. Pembangunan jalan tol membutuhkan lahan tanah yang tidak sedikit, padahal ketersediaan lahan tanah yang ada terbatas jumlahnya. Menghadapi masalah ini, Pemerintah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Indonesia. Pengadaan tanah juga dilakukan pada pembangunan jalan tol JORR W2 Utara yang menghubungkan Kebon Jeruk dengan Ulujami. Pengadaan tanah dilakukan dengan mengambil tanah masyarakat dan memberikan uang ganti kerugiaan atas tanah tersebut kepada pemiliknya. Kenyataannya pengadaan tanah tidak mudah dilaksanakan khususnya pada pembangunan JORR W2 Utara. Untuk mengetahui permasalahan yang timbul di dalam pengadaan tanah khususnya untuk pembangunan jalan tol ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian penulis, terdapat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan dengan rencana awal. Faktor utama dalam penghambat pelaksanaan pembangunan adalah belum terselesaikannya pembebasan lahan, dikarenakan banyak pemilik tanah yang tidak setuju dengan harga yang ditawarkan Pemerintah. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan keinginan pengacuan dasar harga tanah yang diberikan antara Pemerintah dengan masyarakat. Penulis berkesimpulan bahwa Pemerintah harus lebih aktif di dalam melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum agar masyarakat benar-benar mengerti maksud dan tujuan dari pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mendukung dan ikut serta dalam usaha Pemerintah membangun fasilitas kepentingan umum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.359375 second(s)