Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Praktek Monopoli Dan Penguasaan Pasar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisa Putusan KPPU NO.18/KPPU-I/2009 Tentang Jasa Pelayanan Taksi Di Bandara SULTAN HASANUDDIN)
Bibliografi
Author:
SALIM, RADITYA SATRIA ADHYAKSA
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Praktek Monopoli
;
Penguasaan Pasar
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Raditya Satria Adhyaksa's Undergraduate Theses.pdf
(291.35KB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3184
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kemudian yang dimaksud dengan penguasaan pasar adalah penguasaan yang dimiliki oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dalam pasar tersebut. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan pelayanan jasa taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf (a), huruf (c), dan huruf (d) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, maka diputuskan bahwa PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 19 huruf (a) dan huruf (d). Menurut penulis, penolakan pemberian izin penyelenggaraan taksi bandara kepada operator taksi tertentu juga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 huruf (d). Pemberlakuan dua mekanisme tarif taksi yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar kepada lima operator taksi bandara ini dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur, sehingga memiliki dampak buruk bagi persaingan usaha yaitu ketimpangan dalam persaingan usaha di antara operator taksi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)