Pembatalan Jual-beli antara PT. Aowa Nusa Lestari sebagai pelaku usaha dengan Tjo Tri Wahyuni sebagai konsumen diawali dengan penawaran produk dengan pemberian mug sebagai souvenir yang kemudian di undang oleh sales ke stand PT. Aowa Nusa Lestari. Lalu konsumen ditanyakan apakah konsumen menggunakan produk tertentu, dimana jika benar maka akan diberikan hadiah. Selain itu Sales menyatakan Tjo Tri Wahyuni beruntung sehingga mendapatkan Mega Bonus yang masih berlaku senilai Rp. 10.750.000,-. Sales langsung meminta ATM konsumen untuk dicocokkan dengan angka yang ada pada sales dan kemudian sales mengatakan jika konsumen menggunakan ATM tersebut akan mendapat hadiah tambahan karena Aowa Nusa Lestari bekerja sama dengan Bank BCA. Dilanjutkan sales secara bergantian terus mengajak bicara konsumen. Konsumen memilih AW 500 Air Purifier Gold seharga 6.980.000,- tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen ATM telah didebet ke mesin ATM dan konsumen dipaksa memasukkan PIN serta menandatangani sebuah perjanjian, sehingga atas perbuatan pemaksaan yang dilakukan Sales telah melanggar ketentuan 15 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 1320, 1330, 1323, 1452, 1449 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Penyelesaian sengketa antara PT. Aowa Nusa Lestari dengan Tjo Tri Wahyuni diselesaikan melalui mediasi yang di difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dengan menunjuk Sularsi.S.H sebagai mediator). |