Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa periklanan, penghasilan PT Ekindo Cipta Aksara wajib dipotong oleh PPh Pasal 23. Pemungutan PPh Pasal 23 menggunakan With Holding System, dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ditentukan oleh pihak ke 3 (bukan pemerintah dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan), sehingga dalam prakteknya sering terjadi ketidaktepatan dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 pada perusahaan jasa advertising (periklanan) apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa penghitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan perusahaan pada tahun 2009 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan merugikan perusahaan karena ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan mengakibatkan adanya resiko yang akan ditanggung perusahaan di masa yang akan datang. |