Seiring perubahan jaman, hidup manusia jadi semakin kompleks dengan ditemukannya penyakit dan/atau abnormalitas baru. Hukum sebagai produk yang lahir dari fenomena di masyarakat bertujuan melindungi masyarakat tersebut dari ketidak-adilan yang sangat mungkin terjadi sebagai akibat dari homo homoni lupus. Di sisi lain, dunia kedokteran bertugas mempelajari dan menjelaskan keabnormalitasan yang terjadi secara biologis dan ilmiah pada masyarakat. Saat dunia kedokteran dan hukum tidak bersinergi dengan baik akan merugikan individu yang terkait di dalamnya, dalam hal ini Dokter. Sindroma Klinefelter muncul tahun 1942, dan diperlukan bedah plastik rekonstruksi fisik berupa penyesuaian seksual bagi penderitanya. Tugas Dokter untuk melakukan rekonstruksi fisik tersebut sebagai upaya meningkatkan taraf hidup penderita Sindroma Klinefelter menjadi lebih baik. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Sindroma ini dapat menyebabkan tuduhan pemalsuan identitas bagi Pasien yang melakukan rekonstruksi fisik penyesuaian seksual. Kewajiban Dokter untuk menjalankan fungsi sosialnya dalam pemeliharaan kesehatan, dengan menghormati hak pasien (Hak Asasi Manusia) dan standar profesi medis menjadikan Dokter melakukan rekonstruksi fisik penyesuaian seksual guna mengembalikan Pasien penderita Sindroma Klinefelter ke taraf hidup normal. |