Salah satu tindak pidana yang sangat berbahaya adalah tindak pidana terhadap nyawa orang lain, yang menimbulkan akibat matinya orang lain. Tindak pidana ini bersifat materiil, dimana akibatnya yang dilarang dan diancam dengan pidana. Mengenai pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka setiap unsur dari pasal 340 KUHP harus dibuktikan, unsure tersebut adalah : dengan sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain. Serta proses pembuktian berdasarkan hukum acara pidana adalah dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada putusan oleh hakim di pengadilan. Pembuktian terhadap suatu tindak pidana pembunuhan dengan unsur berencana sangat sulit dilakukan. Hal ini haruslah benar-benar bagaimana suatu rencana dapat dilakukan serta apa konsep dan pengertian dari rencana tersebut, juga dibutuhkan instrument alat bukti yang berkaitan dengan fakta-fakta dari setiap peristiwa sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP karena alat bukti merupakan salah satu yang akan membantu untuk menentukan suatu tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan rencana atau tidak. |