Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:05 WIB
Detail
BukuPembuktian Terhadap Unsur Berencana Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Kasus No. 2212/Pid.B/2006/PRJKT.PST) dan (Kasus No. 565/PID.B/2007/PN JKT.PST)
Bibliografi
Author: BENEDIKTUS, DICKY ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Pembunuhan Berencana; Pembuktian; unsur berencana; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dicky Benedictus's Undergraduate Theses.pdf (3.61MB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3178
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu tindak pidana yang sangat berbahaya adalah tindak pidana terhadap nyawa orang lain, yang menimbulkan akibat matinya orang lain. Tindak pidana ini bersifat materiil, dimana akibatnya yang dilarang dan diancam dengan pidana. Mengenai pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka setiap unsur dari pasal 340 KUHP harus dibuktikan, unsure tersebut adalah : dengan sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain. Serta proses pembuktian berdasarkan hukum acara pidana adalah dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada putusan oleh hakim di pengadilan. Pembuktian terhadap suatu tindak pidana pembunuhan dengan unsur berencana sangat sulit dilakukan. Hal ini haruslah benar-benar bagaimana suatu rencana dapat dilakukan serta apa konsep dan pengertian dari rencana tersebut, juga dibutuhkan instrument alat bukti yang berkaitan dengan fakta-fakta dari setiap peristiwa sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP karena alat bukti merupakan salah satu yang akan membantu untuk menentukan suatu tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan rencana atau tidak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)