Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Pada PT ASURANSI JIWASRAYA
Bibliografi
Author:
G, JONATHAN DENI S L
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Hukum Asuransi Jiwa Kredit
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jonathan Deni S L G's Undergraduate Theses.pdf
(528.61KB;
30 download
)
Jonathan Deni S.L.G-PENDUKUNG.pdf
(54.07KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3174
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari selalu mengandung risiko. Risiko itulah dihindari oleh lembaga perbankan dalam hal pemberian kredit. Karena dalam memberikan kredit, meninggalnya debitur ternyata dapat menyebabkan terjadinya tunggakan kredit. Berbeda dengan asuransi jiwa pada umumnya, Asuransi Jiwa Kredit merupakan Asuransi Jiwa yang berkaitan dengan kredit dan pihak tertanggung mempunyai hak klaim pada saat si debitur tertanggung meninggal dunia. Kasus yang penulis angkat adalah penyelesaian penutupan polis asuransi jiwa kredit oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT. Asuransi Jiwasraya atas klaim yang diajukan oleh PT. Binasentra Purna dimana pembayaran atas klaim tersebut menjadi terhambat dan dikarenakan salah satu pihak di dalam konsorsium tersebut tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran kewajiban porsi klaim kepada pihak Jiwasraya.Yang melatar belakangi perjanjian tersebut adalah karena BTN ingin melindungi para nasabahnya dengan asuransi. Khususnya berkaitan dengan Jiwa Nasabahnya (Asuransi Jiwa). Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak tertanggung dalam hal ini nasabah dari PT.Bank Tabungan Negara dan bagaimana kelemahan hukum di dalam perjanjian kerjasama pada polis asuransi jiwa kredit pada PT.Jiwasraya. Mengenai masalah tersebut pihak ketua konsorsium yaitu PT.Jiwasraya pada akhirnya melakukan pelunasan pembayaran premi meskipun salah satu pihak didalam konsorsium tidak memenuhi kewajibannya pada tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya peraturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak dalam konsorsium melakukan cidera janji di dalam perjanjian kerjasama asuransi jiwa kredit pada PT.Jiwasraya.Dengan munculnya kasus seperti ini maka diperlukan perlindungan terhadap nasabah dalam hal ini tertanggung dan diperlukan peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam polis asuransi jiwa kredit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)