Bahwa pihak ketiga dapat menuntut pemberian ganti rugi kepada pihak Tertanggung, kemudian Tertanggung akan melakukan permohonan penyelesaian klaim kepada Penanggung atau perusahaan asuransi kendaraan bermotor atas dasar tuntutan tersebut. Dari latar belakang tersebut, maka timbul permasalahan, apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung yang tercermin dalam polis asuransi PT.ACA, dan mungkinkah pihak ketiga dapat memperoleh ganti kerugian dari penanggung apabila terjadi kelalaian yang dilakukan tertanggung. Dengan kesimpulan didalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor PT. ACA, tanggung jawab penanggung dilihat pertama-tama melalui penjaminan yang diberikan oleh penanggung, sebagaimana Pasal 1 Polis, yaitu kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh sesuai Pasal tersebut. Kemudian, mengenai tanggung jawab Penanggung kepada pihak ketiga, yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 2 yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1). Kemudian dengan secara tegas ditulisnya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga didalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor PT. ACA, adalah jelas, PT. ACA ikut bertanggung jawab terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan kendaraan bermotor, namun tanggung jawab dari PT. ACA dikarenakan mengikuti kepentingan dari pertanggungan. |