Dewasa ini, dunia hiburan semakin menjadi pusat perhatian dan digemari banyak orang. Tak jarang seseorang berkeinginan untuk terjun ke dunia hiburan sebagai pemain film atau sinetron untuk mata pencahariannya. Namun seringkali seorang yang bekerja di dunia akting atau yang biasa kita sebut Aktor, mengalami kerugian berupa honor yang seharusnya Ia terima tidak dibayarkan olehProduction Houseataupihak yang memakaijasanyauntukmemainkansebuahperandalamtayanyan yang diproduksinya. Kejadiansepertiitubukanhanyasekali-dua kali terjadi, namunsudahsangatseringterjadi. Para aktorsebagianbesarmerupakan orang awam yang kurang mengerti hukum, tidak tahu harusberbuat apa jikamenghadapisituasisedemikianrupasehinggahanyabisamenungguataumenagihhaknyasecaralisan. Dalamhalpembuatankontrak/perjanjiankerjasama pun seorangaktorkurangmengertiselukbelukhukumdariklausula yang adapadakontrak, danlangsungtandatanganbegitusaja, sehinggaapabilamunculkonflik di kemudianhari sang Aktorberadapadaposisi yang lemah. Dalampenulisanhukumini, Penulismembahasmengenaikasus yang dialamiolehMLGsebagaisalahsatu orang yang bekerja di duniahiburan, yang honornyatidakdibayarkansebagaimanaseharusnyaoleh PT. TMPsebagaipihak yang memakaijasanya. Penulismelakukanpenelusuransumber-sumberhukumsertamemberikanpendapathukumterkaitkasusketerlambatanpembayaran honor danmasalahkontrakkerjasamaantara sang ArtisdenganManajemen yang menaunginya, danPihakKetiga. |