(E) Jaminan sosial adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Berawal dari amanat tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2004 diundangkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang hingga penulisan skripsi ini disusun belum juga diimpelementasikan Pemerintah selaku pengemban amanat Konstitusi. Agar sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan diperlukan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang SJSN. Dalam Undang-undang BPJS, perlu diatur mengenai bentuk badan hukum dari BPJS. Bentuk badan hukum memiliki peran yang sangat penting untuk menentukan arah penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS. Kurang cermatnya dalam menentukan bentuk badan hukum yang sesuai dapat berakibat pada tidak optimalnya manfaat yang seharusnya diterima oleh para stakeholder atas penyelenggaraan jaminan sosial. Terdapat dua alternatif yang mengemuka untuk pilihan bentuk badan hukum bagi BPJS yaitu BUMN Khusus dan Badan Hukum Publik Wali Amanat. Penulis berpendapat kedua bentuk badan hukum ini memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Dari kedua alternatif bentuk badan hukum tersebut penulis merekomendasikan badan hukum wali amanat karena bentuk badan hukum tersebut mekanisme penyelenggaraannya paling mendekati amanat dari Undang-undang SJSN khususnya dalam hal prinsip-prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, seperti prinsip nirlaba, prinsip dana amanat, dan prinsip memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, dengan menggunakan indikator pelayanan bukan finansial. |