Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:10 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Kedudukan PT BANK CHINATRUST INDONESIA Selaku Kreditur Separatis Pada Putusan Pemeriksaan Perselisihan Nomor: 39/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST (Prosedur RENVOI) Dalam Perkara Kepailitan PT UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA
Bibliografi
Author: II, Teddy Winston Phang ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hak Tanggungan; Kreditur Separatis; Kepailitan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Teddy Winston Phang II's Undergraduate Theses.pdf (1.61MB; 200 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3169
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT. Bank Chinatrust Indonesia selaku kreditur separatis pada tanggal 11 Desember 2009 telah melakukan eksekusi lelang Hak Tanggungan sebagai upaya pemenuhan piutang yang dimilikinya terhadap PT. Uni Enlarge Industry Indonesia (debitur pailit). Buruh PT. Uni Enlarge Industry Indonesia sebagai kreditur dengan hak istimewa (Pasal 1149 KUH Perdata dan Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) merasa memiliki hak terhadap harta hasil eksekusi lelang tersebut dan kemudian meminta sebagian dari harta itu diserahkan kepada pihak buruh sementara kreditur separatis tidak mau membagikannya. Selanjutnya buruh melalui Kurator berdasarkan persetujuan Hakim Pengawas mengajukan permohonan Pemeriksaan Perselisihan (Prosedur Renvoi) No: 39/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Pada putusan perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kreditur separatis untuk membagikan harta hasil eksekusi lelang tersebut kepada pihak buruh. Dari sini timbul pertanyaan manakah yang lebih tinggi kedudukan hukumnya, PT. Bank Chinatrust Indonesia selaku kreditur separatis atau Buruh selaku kreditur preferen, lalu apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait putusan itu sudah tepat mengingat Majelis Hakim mencantumkan dalil rasa keadilan sehingga permohonan pemohon tersebut dapat diterima secara sebagian. Menurut analisa penulis, kreditur separatis memiliki kedudukan hukum yang paling tinggi (Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU) dibandingkan dengan buruh sebagai kreditur preferen. Ditambah lagi Pasal 95 UU Ketenagakerjaan tersebut telah diberi penjelasan berdasarkan Putusan MK bahwa kreditur separatis harus didahulukan pelunasan piutangnya. Sementara itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak berimbang karena terlalu mengedepankan rasa keadilan tanpa mempertimbangkan kepastian hukum bagi pihak kreditur separatis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)