Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa untuk ditingkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Melalui peraturan perundang-undangan diharapkan terwujud keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha menuju iklim perekonomian yang sehat. Jasa laundry yang melakukan usaha proses pencucian terhadap tekstil dalam arti segala jenis tekstil serta bentuk olahannya dengan menggunakan media utama air, deterjen, dan mesin cuci, merupakan salah satu jenis usaha yang keberadaannya dilindungi dan diakui sebagai subyek hukum oleh undang-undang, sehingga konsumen yang menggunakan jasa tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Ada beberapa hal yang dilindungi oleh UUPK antara lain faktor keselamatan yaitu terhindar dari bahaya, faktor kenyamanan yaitu menyenangkan, dan faktor layanan yaitu merupakan suatu proses yang bertujuan untuk dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan pelanggan, sehingga konsumen merasa puas. Kerusakan pada pakaian milik konsumen merupakan permasalahan utama yang sering timbul. Adapun upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terkait permasalahan tersebut antara lain apabila kerusakan atau kelainan yang terjadi pada pakaian milik konsumen, maka akan dilakukan pendataan kerusakan, analisis penyebab kerusakan, kesimpulan, dan akhirnya diputuskan oleh pengelola usaha jasa laundry mengenai ganti rugi atau kompensasi yang didasarkan pada musyawarah mufakat. |