Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua bagi pendapatan Negara setelah Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah telah melakukan perubahan UU PPN dari UU Nomor 18 tahun 2000 menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, dan mulai berlaku 1 April 2010. Penulis melakukan penelitian tentang penerapan PPN di PT Alita Praya Mitra, dan menggunakan data yang diperoleh dari Laporan Laba Rugi dan Neraca untuk tahun 2010, serta Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan periode Januari sampai Desember 2010. Hasil penelitian Penulisan mendapatkan data bahwa dari hasil equalisasi antara jumlah penjualan di Laporan Laba Rugi periode yang berakhir 31 Desember 2010 dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran selama 2010 terdapat selisih yang cukup signifikan Tahun 2010 sebesar Rp 51.275.144.413. Menurut penjelasan dari Perusahaan bahwa selisih disebabkan adanya perbedaan waktu antara pencatatan di Laporan Keuangan dan Laporan SPM PPN. Sedangkan menurut Penulis, hal ini tidak boleh terjadi, karena sejak 1 April 2010 telah berlaku UU PPN yang baru, yaitu UU no 42 / 2009, dimana Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahaan barang kena pajak. Hal ini berarti bahwa atas semua penyerahan di bulan Desember 2010 yang telah dicatat sebagai penjualan, seharusnya sudah dibuat Faktur Pajak, dan dilaporkan dalam SPM PPN Desember 2010. Oleh karena itu Penulis menyarankan agar Perusahaan membuat Pembetulan SPM PPN bulan Desember 2010, dan membayar kekurangan PPN yang terjadi, dan akan dikenakan sanksi sebesar 2% atas kekurangan tersebut. |