Perusahaan yang sebagian besar penjualannya diekspor, biasanya akan mengalami lebih bayar PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau dilakukan restitusi. Dua tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui benar atau tidaknya jumlah dan proses restitusi PPN yang diajukan oleh PT Indoku. Untuk melakukan analisa masalah tersebut maka penulis melakukan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang didapatkan langsung dari PT Indoku pada 2008, yang terdiri dari: Laporan Keuangan, SPT Masa PPN. Seringkali besarnya restitusi PPN yang diajukan oleh perusahaan berbeda dengan jumlah restitusi PPN menurut KPP. Oleh karena itu, penulis melakukan rekonsiliasi PPN untuk mencari tahu hal-hal yang menyebabkan perbedaan tersebut. Dari analisa yang telah dilakukan, penulis mendapatkan bahwa jumlah restitusi PPN yang diajukan salah karena adanya PK yang kurang disetor oleh perusahaan, kesalahan pada bagian akuntansi atas PM yang tidak seharusnya menjadi PM dan adanya perbedaan selisih kurs. Untuk proses restitusi PPN, bagian akuntansi salah mencantumkan tanda silang pada SPT Masa PPN tahun 2008 yang seharusnya diletakkan di kolom restitusi namun |