Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)merupakan Badan yang terbentuk melalui UU No24 tahun 2007 yang mempunyai misi melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko, membangun sistem penanggulangan bencana yang handal dan menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh. Dalam pelaksanaan kerja operasionalnya BNPB dilengkapi dengan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pengeUaan data dan sistem informasi yang memiliki fungsi melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial dan statistik, melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik, pengembangan metode dan standard pengelolaan basisdata penanggulangan bencana. |