Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Perbedaan Pencatatan Peredaran Usaha Pada SPT Tahunan PPH Dan SPT Masa PPN (Studi Kasus: CV Sumber Tirta Mili)
Bibliografi
Author:
PRAMAWATI, RITA DWI
;
Ardiati, Agatha Yovita Kristia
(Advisor)
Topik:
Definisi Pajak
;
Jenis Pajak
;
Fungsi Pajak
;
Perbedaan Pencatatan Peredaran Usaha
;
Spt Tahunan Pph Dan Spt Masa Ppn
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rita Dwi Pramawati's 1 Undergraduate Theses.pdf
(567.94KB;
15 download
)
Rita Dwi P FEA-4642-Pendukung.pdf
(50.46KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-4642
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penerlmaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Perubahan struktur ekonomi agraris ke ekonomi industri mengakibatkan semakin meningkatnya peran pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Menyadari akan hal itu, penggalian dan usaha peningkatan pajak terus diupayakan, Untuk itu dilakukan studi kasus pada CV SUMBER TIRTA MILI dengan melihat suatu persepsi yang kurang tepat dalam melihat hubungan antara jumlah Pajak Keluaran PPN dan besarnya penjualan dalam suatu periode akuntansi badan usaha. Perhitungan dalam jumlah penjualan yang disajikan atau dilaporkan dalam pelaporan keuangan Wajib Pajak belum tentu sama dengan dilaporkan SPT Masa PPN pada masa pajak berakhir dengan SPT Tahunan. Penulis berkeyakinan bahwa analisis terhadap penghitungan Pajak Keluaran PPN dapat dipergunakan untuk menguji besarnya penjualan suatu badan usaha sehingga diperlukan adanya mekanisme pemungutan PPN terdiri dari dua unsur yaitu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dimana dalam suatu penyerahan BKP penjual mengakui PPN atas penyerahan sebagai Pajak Keluaran dan disisi lain pembeli mengakui dengan jumlah yang sama sebagai Pajak Masukan memungkinkan dilakukannya uji silang sehingga dapat memperkecil terjadinya kesalahan pelaporan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)