Hukum Perjanjian Pengurangan Emisi adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih yang telah meratifikasi Protokol Kyoto. Tujuan Emission Reduction Purchase Agreement adalah untuk mengurangi gas-gas yang menyebabkan efek rumah kaca, diantaranya adalah Karbon Dioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrous Oksida (N2O), Hidroflourokarbon (HFCs), Perfluorokarbon (PFCs), dan Sulphur Heksafluorida (SF6). Gas-gas ini lebih dikenal dengan emisi dalam Protokol Kyoto. Negara-negara yang seharusnya menurunkan emisinya adalah negara-negara yang tertulis dalam Protokol Kyoto. Protokol Kyoto hanya mewajibkan bagi negara-negara yang telah meratifikasi Protokol Kyoto untuk mengikuti ketentuan dalam Protokol Kyoto tersebut. Emission Reduction Purchase Agreement sangat berguna bagi perusahaan-perusahaan yang ingin melaksanakan kewajibannya untuk Corporate Social Responsibility. Dengan Emission Reduction Purchase Agreement, ada 3 (tiga) macam mekanisme yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut berdasarkan Protokol Kyoto, yaitu Joint Implementation, Emission Trading, dan Clean Development Mechanism. Mekanisme yang dapat diterapkan di Indonesia adalah Clean Development Mechanism hal ini didasarkan atas prinsip common but differentiated responsibility dengan tujuan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang dan pada akhirnya akan menghasilkan kinerja perusahaan yang terbaik pula. |